Home » » Kriteria Penerima Gaji Ke 13 PNS

Kriteria Penerima Gaji Ke 13 PNS



Kriteria Penerima Gaji Ke 13 PNS - Pasca di tanda tanganinya peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan dan diataur menurut beberapa pasal dibawah ini maka ada beberapa kriteria penerima Gaji Ke 13 yang harus bapak ibu ketahui
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. mas muji2 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger