5 PKL yang Digugat Pengusaha Rp 1,12 Miliar

Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto mengatakan setelah meminta klarifikasi dari pengusaha Eka Aryawan maka pihak keraton juga meminta keterangan dari kelima PKL yang digugat. Keraton mencoba untuk menjembatani agar kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa putusan pengadilan. Karena jika putusan di pengadilan itu ada yang kalah ada yang menang.
"Dalam waktu tidak lama juga, kami akan meminta keterangan 5 orang yang digugat itu. Kami tidak ikut campur dengan masalah gugatan di pengadilan, tetapi kami mencoba menjembatani," kata Achiel usai pertemuan dengan pengusaha Eka Aryawan di ruang Panitikusmo, Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9/2015).
Keraton ingin mengetahui secara langsung penjelasan dari 5 orang PKL yang digugat. Apa alasan sebenarnya dari para PKL. Karena menurutnya, tahun 2013 sudah ada kesepakatan tetapi entah kenapa tidak dijalankan.
"Apakah benar mereka gak mau keluar, apa benar begitu," kata Achiel.
Menurutnya, apabila putusan di pengadilan maka akan ada yang menang dan kalah. Apalagi jika pengadilan memutuskan menerima gugatan dengan mengosongkan dan ganti kerugian. Menurutnya, itu tidak manusiawi. Maka tim kuasa hukum keraton meminta agar pengusaha Eka Aryawan mempertimbangkan gugatanya kembali sebesar Rp 1,12 Miliar. Namun proses di pengadilan tetap berjalan sesuai prosedur.
Posting Komentar