Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015
Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 – Inilah cara mendata atau melakukan proses pendataan ulan PNS dengan atau secara E-PUNS atau Secara elektronik.
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Related Articles
Label:
INFO
Posting Komentar