Home » » Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015

Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015


Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 – Inilah cara mendata atau melakukan proses pendataan ulan PNS dengan atau secara E-PUNS atau Secara elektronik.


Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. mas muji2 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger